
INSPIRATIONS DIGITAL , Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama para sopir truk melakukan unjuk rasa sebagai penolakkan atas aturan pemerintah yang melarangan truk untuk menggunakan jalur toll saat arus balik lebaran tahun 2025, dengan durasi setidaknya 16 hari.
Aksi ini berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 11.41 WIB. Dalam unjuk rasa tersebut, para pengusaha dan sopir truk mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Mereka juga turut menyuarakan tuntutan agar Menteri Perhubungan ( Menhub Dudy Purwagandhi dipecat dari posisinya.
Saya seorang pemilik usaha bersama dengan supir truk mengajukan permohonan kepada Bapak. Prabowo Untuk mengganti Menteri Perhubungan. Jangan meletakkan seseorang yang tak paham tentang sektor transportasi di Kemenhub!" teriak Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, ketika berpidato di hadapan kantor Kemenhub.
Permintaan dari Para Pebisnis dan Supir Truk
Gemilang menyatakan bahwa keputusan mengenai batasan operasional truk selama 16 hari memberikan efek negatif pada pemilik usaha dan supir. Dia menunjukkan betapa jauhnya penurunan pendapatan mereka karena peraturan ini, yang dianggap terlalu panjang dan tidak memperhitungkan konsekuensi finansial terhadap industri angkutan.
Sebetulnya Aptrindo sudah mengungkapkan penolakanannya sebelum peraturan itu diimplementasikan. Tetapi, sesuai dengan pendapat Gemilang, Kemenhub cuma berjanji bahwa mereka akan memperhitungkan saran tersebut tapi tidak melakukan langkah nyata untuk mewujudkannya.
Dalam perbuatannya, para supir dan pemilik usaha juga mempertontonkan tantangan kepada petugas dari Kemenhub, termasuk Menteri Hubungan Lautan dan Udara Dudy Purwagandhi, agar secara pribadi datang bertemu dengan mereka serta mendiskusikan tentang aturan tersebut.
"Dalam waktu 16 hari tersebut, kita tidak dapat bekerja sama sekali. Beban itu sepenuhnya ditanggung oleh rakyat. Makanan seperti apa yang dikonsumsi para sopir kita, Bapak? Bahkan pengusaha juga mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran," jelas Gemilang dengan tegas.
Peraturan Pengendalian Kendaraan Truck Saat Libur Lebaran
Pihak berwenang sudah secara resmi menerapkan peraturan tentang pengecualian operasi kendaraan komersial saat periode mudik dan pulang Lebaran pada tahun 2025. Keputusan ini dimaksudkan untuk menjamin aliran lalu lintas yang lancar sekaligus melindungi keselamatan dan kenyamanan para pemakaia jalan raya lainnya, tanpa mengorbankan distribusi bahan keperluan penting kepada publik.
Peraturan tersebut dijabarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. Sebagaimana disampaikan lewat akun Instagram resmi Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), SKB ini menetapkan larangan untuk truk dengan poros tiga atau lebih, kendaraan trailer ataupun tergandeng, dan juga kendaraan pengangkut produk pertambangan, batuan, dan material konstruksi. Ketentuan ini akan efektif sejak Senin, tanggal 24 Maret 2025 pada pukul 00:00 Waktu Indonesia Bagian Barat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 hingga pukul 24:00 WITA.
Walau begitu, tidak seluruh armada pengiriman barang dibatasi oleh aturan tersebut. Mobil yang membawa bahan bakar minyak (BBM) ataupun bahan bakar gas (BBG), tranfer uang tunai, perlengkapan tanggap bencana, ternak, pupuk, makanan ternak, dan produk esensial lainnya masih boleh beroprasi. Armada-armada ini harus memenuhi syarat dengan menunjukkan dokumen beban yang mencantumkan tipe komoditas, destinasi, serta data pemilik barang—dokumen tersebut perlu dipasang pada jendela bagian depan kiri kendaraan.
Walau begitu, Kemenhub menyatakan bahwa aturan ini sebenarnya ditujukan untuk kendaraan pengangkut barang dengan tiga poros atau lebih, termasuk juga kendaraan traktor dan tandem yang membawa hasil pertambangan dan material konstruksi. "Kebutuhan logistik diprioritaskan; tak ada pelarangan ataupun batasan yang bisa mengganggu kelancaran pasokannya," jelas Budi, salah satu petugas senior dari Kemenhub.
Sultan Abdurrahman ikut berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.
0 Comments